TUGAS PENGELOLA INTERNATIONAL OFFICE

Pengelola International Office Universitas Sebelas Maret mempunyai tugas sebagai berikut :
A. KEPALA
1 Mengembangkan sistem dan melaksanakan perubahan pola pikir (mindset) di Universitas Sebelas Maret terkait Internasionalisasi Universitas Sebelas Maret
2 Melakukan perencanaan dan koordinasi semua kegiatan Universitas Sebelas Maret yang terkait dengan kerjasama internasional, Pelayanan tamu dan mahasiswa internasional dan peningkatan rangking universitas dalam World Ranking University, baik untuk kegiatan yang bersifat rutin maupun eksidental.
3 Melakukan sinkronisasi kerja dan terobosan berbagai kegiatan untuk internationalisasi Universitas Sebelas Maret baik melalui peningkatan kemitraan internasional, peningkatan penerimaan dan pelayanan mahasiswa asing, Peningkatan rangking Universitas Sebelas Maret dalam World Ranking University dan Peningkatan staf pengajar Universitas Sebelas Maret untuk belajar dan menjadi tenaga ahli di Luar negeri.
4 Melakukan koordinasi antar bidang di tingkat universitas agar internasionalisasi Universitas Sebelas Maret berjalan efektif dan Efesien.
5 Melakukan koordinasi dengan Kepala Biro Administrasi Akademik, Kepala Biro Administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi serta dengan Kepala biro-biro lainnya yang terkait untuk lebih meningkatkan efektifitas kerja
6 Mengkoordinasikan semua tugas koordinator yang berada dibawahnya agar dapat berjalan secara efektif dan fungsional untuk menunjang kerja organisasi universitas (UNS-Solo).
7 Menjadi juru bicara universitas di dunia Internasional.

B. SEKRETARIS
1 Mengkoordinir sekretariat untuk mendukung pengembangkan sistem dan perubahan pola pikir (mindset) di Universitas Sebelas Maret terkait dalam penilaian kinerja berbasis World Ranking University
2 Mengatur, menyiapkan dan mengadakan segala keperluan kegiatan administrasi kantor yang dibutuhkan untuk menunjang kerja International Office.
3 Mengerjakan segala kegiatan rutin ataupun eksidental kantor dan mendistribusikan semua tugas yang ada kepada para koordinator yang bersangkutan, bagian di bawahnya dan atau pihak lain yang terkait di dalamnya.
4 Menjalankan fungsi administrasi dan surat menyurat dengan tertib.
5 Mengatur sistem kerja International Office agar dapat berjalan secara efektif dan fungsional dengan melibatkan bagian-bagian lain yang terkait.
6 Mewakili kepala atau para koordinator International Office diberbagai acara atau rapat bilamana yang bersangkutan berhalangan hadir
7 Mengembangkan dan mengelola data base agar tetap terbaru dan terakurat.
8 Mengorganisir dan membina staff untuk melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya
C. KOORDINATOR INTERNATIONAL PARTNERSHIP
1 Mengembangkan sistem dan melaksanakan perubahan pola pikir (mindset) di Universitas Sebelas Maret terkait dalam pengembangan kemitraan Internasional
2 Melakukan koordinasi dengan Kepala Biro Administrasi Akademik, Kepala Biro Administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi, pimpinan Fakultas, Pascasarjana, Lembaga dan UPT serta jajaran di bawahnya dalam rangka meningkatkan jalinan kerjasama dengan berbagai pihak di luar negeri secara aktif.
3 Merencanakan dan melakukan kegiatan terobosan terhadap berbagai kemungkinan yang bisa dijalin dalam bidang kerjasama luar negeri.
4 Merencanakan dan melakukan kegiatan terobosan dalam asosiasi Perguruan Tinggi pada tingkat International.
5 Memastikan semua MOU dengan pihak-pihak internasional akan terealisasi sampai menghasilkan nilai yang menguntungkan bagi Universitas Sebelas Maret.
6 Bertanggung jawab terhadap kesinambungan dan keberhasilan dalam membangun kerjasama dengan pihak luar negeri.
7 Mengkoordinasikan semua kegiatan kerjasama luarnegeri dengan berbagai pihak internal yang terkait (fakultas, lembaga, unit dll) secara pro aktif.
8 Mengkoordinasikan semua data base kerjasama luar negeri untuk menunjang kelancaran kerja dan proses pengambilan keputusan pimpinan universitas.
9 Koordinator International Partnership secara rutin membuat laporan evaluasi kerja fungsional yang telah dilakukannya untuk dibahas di International Office universitas.
10 Untuk kelancaran tugas, koordinator dapat mengfungsikan taskforce dalam mengkaji dan melakukan terobosan baru agar kerjasama luarnegeri dapat berjalan efektif serta meningkatkan keikutsertaan Universitas Sebelas Maret dalam organisasi profesi internasional.
D. KOORDINATOR WORLD RECOGNIZED UNIVERSITY
1 Mengembangkan sistem dan melaksanakan perubahan pola pikir (mindset) di Universitas Sebelas Maret terkait dalam penilaian kinerja berbasis World Ranking University
2 Melakukan koordinasi dengan Kepala Biro Administrasi Akademik, Kepala Biro Administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi, Pimpinan Fakultas, Pascasarjana, Lembaga dan UPT serta jajaran dan jajaran di bawahnya dalam rangka kelengkapan suplement, peningkatan dan pertahanan rangking Universitas Sebelas Maret dalam World Ranking University
3 Merencanakan dan melakukan kegiatan terobosan terhadap berbagai kemungkinan yang bisa dijalin dalam Meningkatkan Rangking Universitas Sebelas Maret baik dalam sistem World Ranking University Webometrics maupun The Times Higher Education (THE) – QS.
4 Bertanggung jawab terhadap kesinambungan dan peningkatan Rangking Universitas Sebelas Maret baik dalam sistem World Ranking University Webometrics maupun The Times Higher Education (THE) – QS
5 Mengkoordinasikan semua kegiatan Sosialisasi sistem World Ranking University, dan taskforce di tingkat Unviersitas dan Fakultas yang menangani masing-masing indikator The Times Higher Education (THE) – QS dan Webometrics.
6 Mengembangkan sistem untuk peningkatan kapasitas Fakultas, Pascasarjana, Lembaga dan UPT di lingkungan Universitas Sebelas Maret dalam meningkatkan kontribusinya pada peningkatan rangking Universitas Sebelas Maret baik dalam sistem World Ranking University Webometrics maupun The Times Higher Education (THE) – QS
7 Mendampingi pimpinan dalam integrasi perencanaan Universitas dengan kebutuhan World Ranking University dan memberi dukungan pimpinan untuk publikasi dan sosialisasi proses dan hasil keterlibatan Universitas Sebelas Maret dalam World Ranking University.
8 Koordinator World Ranking University secara rutin membuat laporan evaluasi kerja fungsional yang telah dilakukannya untuk dibahas di International Office
9 Untuk kelancaran tugas, koordinator dapat mengfungsikan taskforce dalam meningkatkan Rangking Universitas Sebelas Maret baik dalam sistem World Ranking University Webometrics maupun The Times Higher Education (THE)– QS

E. KOORDINATOR INTERNATIONAL STUDENT SERVICES
1 Mengembangkan sistem dan melaksanakan perubahan pola pikir (mindset) di Universitas Sebelas Maret terkait dalam pelayanan mahasiswa asing dan multikulturalisme Univesitas Sebelas Maret.
2 Berupaya meningkatkan jumlah mahasiswa asing yang studi di Universitas Sebelas Maret
3 Memfasilitasi pelayanan kepada mahasiswa asing di lingkungan Universitas Sebelas Maret
4 Mengkoordinasikan kebutuhan dalam pengelolaan mahasiswa asing di Universitas Sebelas Maret
5 Menampung masukan-masukan dari mahasiswa asing untuk disampaikan kepada pimpinan Universitas
6 Memberi saran dan masukan kepada pimpinan universitas yang berkaitan dengan pengelolaan mahasiswa asing di Universitas Sebelas Maret
7 Membangun jalinan kerjasama dengan agency-agency penyedia mahasiswa asing
8 Meningkatkan motivasi pelajar asing agar merasa aman, nyaman dan betah hidup dan belajar di Universitas Sebelas Maret
9 Memfasilitasi mahasiswa asing dalam berhubungan dengan pengawasan ijin-ijin di Imigrasi, Kedutaan, Depdiknas atau institusi lainnya.
10 Koordinator International Student Services secara rutin membuat laporan evaluasi kerja fungsional yang telah dilakukannya untuk dibahas di International Office
11 Untuk kelancaran tugas, koordinator dapat mengfungsikan taskforce dalam meningkatkan kepuasan mahasiswa asing

F. KOORDINATOR INTERNATIONAL STAFF DEVELOPMENT
1 Mengembangkan sistem dan melaksanakan perubahan pola pikir (mindset) di Universitas Sebelas Maret terkait dalam Pengembangan staf pengajar bertaraf internasional.
2 Melakukan koordinasi dengan Kepala Biro Administrasi Akademik dalam rangka meningkatkan jumlah dosen yang belajar ke luar negeri di Universitas bertaraf internasional baik dari dalam maupun luar negeri.
3 Merencanakan dan melakukan kegiatan terobosan terhadap berbagai kemungkinan yang bisa dijalin dalam meningkatkan dosen belajar di luar negeri dan dosen yang melakukan kegiatan akademik internasional (pembicara seminar, penulis journal dan lainnya) dan kedatangan tenaga ahli asing ke Universitas Sebelas Maret baik untuk pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
4 Bertanggung jawab terhadap kesinambungan dan keberhasilan pengembangan intenational staff di Universitas Sebelas Maret.
5 Mengkoordinasikan semua kegiatan international staff dengan berbagai pihak internal yang terkait (fakultas, lembaga, unit dll) secara pro aktif.
6 Mengkoordinasikan semua data base international staff untuk menunjang kelancaran kerja dan proses pengambilan keputusan pimpinan universitas.
7 Meningkatkan kepercayaan diri civitas akademik yang akan berangkat ke luar negeri dengan cara pelayanan profesional dan peningkatan pengetahuan/kejelasan mengenai beberapa hal yang menyangkut hubungan internasional.
8 Koordinator International staff secara rutin membuat laporan evaluasi kerja fungsional yang telah dilakukannya untuk dibahas di International Office universitas.
9 Untuk kelancaran tugas, koordinator dapat mengfungsikan taskforce dalam meningkatkan jumlah dosen Universitas Sebelas yang belajar ke luar negeri

G. TASKFORCE
1 Taskforce international Office adalah tenaga fungsional dari civitas akademika yang membantu penyelenggaraan fungsi koordinator dalam melaksanakan tugasnya.
2 Taskforce Internasional Office tingkat Fakultas, Pascasarjana, Lembaga dan UPT adalah tenaga fungsional yang ditunjuk langsung oleh Pimpinan Fakultas, Pascasarjana, Lembaga dan UPT untuk menjalankan fungsi dukungan International Office di unit kerjanya masing-masing
3 Taskforce International Office di universitas menjadi tanggung jawab tiap-tiap Koordinator International Office sedangkan di Tingkat Fakultas, Pascasarjana, Lembaga, dan UPT menjadi tanggung jawab pimpinan unit kerja masing-masing.
4 Dalam pelaksanaan tugas Taskforce International Office di tingkat universitas dikoordinir oleh Koordinator international office.